vaksin gotong royong ini masuk dalam kategori pihak lain di Pmk 239 kah?
Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi COVID-19 untuk pembuktian terkait penunjukannya, arahkan ke KPP
–
WW