Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat pagi bu Alia, mau tanya surat penegasan tentang biaya dplk dan rugi investasi boleh dibiayakan ada dimana ya? rugi investasi yg dimaksud ini jadi kami punya ank perusahaan yang rugi, jadi kami tutup perusahaan anak kami

Jawaban

untuk biaya dplk, kembali ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh ya. untuk rugi investasi berupa saham, kalo ada penurunan nilai saham kan bukan berarti itu bisa dibiayakan di SPT, kecuali pas dijual ternyata rugi, selama belum dijual belum ada untung/ruginya. lembalikan lagi ke pasal 6 dan 9 UU PPh nya, kalo bingung arahin ke KPP untuk penegasannya

Dasar Hukum

Editor

FDF