Mau menanyakan terkait pengisian lampiran II form 1771 SPT Badan, apakah diperbolehkan jika pengisian biaya penyusutan di lampiran tersebut berbeda dengan jumlah di lampiran khusus daftar penyusutan karena adanya PSAK 73
lampiran 2 SPT Badan kan data-data secara komersial, kalo memang ketentuan secara komersial dan fiskalnya berbeda, berarti gak masalah.
–
FDF