saya mau bertanya jika saya mau pakai virtual office (sewa alamat) itu kena pph 4(2) sewa atau pph 23 ya? mohon informasinya
Kalau yang disewakan itu hanya misalkan line telepon, alamat surat menyurat, maka dipotongnya PPh Pasal 23 atas sewa karena penggunaan harta 2%. Tapi kalau yang disewa itu ada tempat atau ruangan khusus, dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan atau bangunan. Untuk lebih lanjut bisa konsultasikan ke KPP kalau butuh penegasan. http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1143&str=po box&q_do=match
–
EII