Mas/Mba mau memastikan apakah Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 10/PJ.51/1993 ini masih berlaku?
Biasanya kita cek SE itu masih berlaku atau nggak kan dari aturan induknya. Jadi sepanjang isi SE itu tidak bertentangan dengan PMK 88/2011 maka tdk masalah
–
EII