terkait dengan restitusi ppn untuk wp yang banyak melakukn transaksi dengan wapu, apakah dapat melakukan klaim restitusi di tengah tahun, tapi bukan pengembalian pendahuluan?
Defaultnya restitusi PPN dilakukan di akhir tahun. PKP yg dapat mengajukan pengembalian pendahuluan setiap masa pajak terbatas untuk PKP yg memenuhi kriteria sesuau pasal 17c uu kup, 17d uu kup, 9 ayat 4b uu ppn serta yg disebutkan di pasal 15 pmk 9/2021 (resiko rendah). Silakan pastikan apakah wp memenuhi salah satu kriteria diatas, jika ya maka bisa mengajukan pengembalian pendahuluan. Dapat diajukan setiap masa.
–
SH