PPh atas perpanjangan antivirus apakah dapat mengacu kepada penegasan di SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 56/PJ.43/2006 kak?
Kalau lisensi, normatif kembalikan ke definisi royalti, jika masuk definisi royalti kena PPh 23 atas royalti. Kalau di S ini disebutkan pembelian software dengan lisensi dikenakan PPh 23. ang dikenakan PPh atas royalti lisensinya aja, kalau dalam kontrak atau perjanjian dipisahkan. Kalau tidak bisa dipisahkan kena keseluruhan nilai kontrak
–
EII