Mas/mbak ingin memastikan, untuk dividen diterima OP yg dibayarkan pajaknya (tidak diinvestasikan) apakah ketentuannya masih menggunakan PP 19/2009 (objek pajak final) dan dilaporkan pada bagian objek pajak final di SPT Tahunan? Apakah ada kewajiban pelaporan SPT Masa 4(2)?
untuk dividen OP yg tidak diinvestasikan kembali mengacunya ke PMK 18/2021 ya, di pasal 40. sesuai ayat 3 jadi setelah setor sendiri dan dapat validasi NTPN = dianggap sudah menyampaikaan SPT masa PPh 4 ayat2nya.
–
SH