saya mau menanyakan penjelasan atas 183/PMK.03/2015 pasal 3. apakah SKP PPN itu harus di terbitkan per masa atau boleh di gabung?
ikut ketentuan di PMK-18/2021 Bagian kelima Pasal 106 ya. Untuk ppn ikut di pasal 3 ayat 3 jadi per masa. Kalau yg digabung 1th itu untuk pph pasal 21 sesuai di pasal 3 ayat 4.
–
SH