Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wna, tidak tinggal di indonesia, tanya apa boleh buat npwp? Ini buat npwp untuk kepentingan beli rumah

Jawaban

Setelah digali, ternyata WP suami WNA, isteri WNI, dua duanya tidak memenuhi persyaratan subjektif, statusnya SPLN. Tapi WP tetap ingin mendaftar kan NPWP. Mengacu pada ketentuan pasal 9 ayat 2d PER-4/2020. Untuk OP yg tdk memenuhi persyaratan subjektif dan objektif bisa daftar NPWP, kecuali wanita kawin, dengan syarat fotokopi KTP. Nah status isterinya ini apakah kawin atau tidak di dukcapil? Karena jika status nya kawin maka di aplikasi ereg akan diminta NPWP suami. Namun jika suami yg daftar

Dasar Hukum

Editor

EII