zin tanya mas/mba(twitter) wp menanyakan terkait pengenaan pph “Terkait dengan penjualan dalam volume tertentu akan diberikan tambahan barang dagangan, yang menerima pelanggan bisa orang pribadi maupun badan.”
Apakah pembeli dalam transaksi tersebut adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer. Jika iya, mengacu ke SE-24/2018 (jangan disebutkan nomor SE nya ya). Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehu
–
EII