wp sudah meninggal, apakah bisa mengajukan NE? karena warisan belum terbagi
Seharusnya bisa karena memenuhi kriteria “Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.”
–
SH