perusahaan UK A dan UK B pnya pemilikan saham di PT Indo kemudia UK A dan UK B jual sahamanya masing2 k UK C dan UK D (masih sm2 WPLN) implikasi perpajakannya atas transaksi ini apa ya yang perlu dperhatikan oleh PT Indo dengan mereka sebagai pemegang saham PT Indo?
implikasi perpajakannya perusahaan yg sahamnya diperjualbelikan wajib memotong PPh 26 ya. lebih lengkap di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1582
–
SH