pk saya cek KSWP ternyata perusahaan saya sudah tdk bisa mendapatkan fasilitas PPH 25 lg, bisakah saya mengajukan pengurangan pph 25 selain dari insentif PMK-82?
Dijelaskan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK-537/2000
–
DFV