Berdasarkan PMK 65 Pasal 21 ayat (3a) dan (3b) atas transaksi pemasukan barang berupa bahan baku kedalam kawasan berikat milik subjek pajak luar negeri diberikan fasilitas, pertanyaannya adalah untuk pembuatan faktur pajaknya identitas pembeli diiisi oleh SPLN atau perusahaan kawasan berikat yg meberima barang tersebut?
TLDDP memasukkan BKP ke Kawasan Berikat yg mana barang tersebut dimiliki oleh SPLN. Identitas pembeli pada FP yg dibuat oleh PKP di TLDDP diisi dengan identitas PDKB.
–
MR