Izin nanya mas/mba Ini sebenarnya gimana ya mas/mba, di satu sisi meterai ini kan tidak termasuk di negatif list pasal 4A, tapi di sisi lain meterai termasuk salah satu jenis pajak, apakah tetap dikenakan PPN mas/mbak sepanjang tidak dikecualikan di pasal 4A tsb?“
di UU PPN untuk benda meterai memang tidak disebutkan sebagai non BKP ya mas, kita jelasin normatif saja pasal 4A ayat (2) yang udah diubah dengan UU Ciptaker, apabila masih butuh penegasan bisa konfirmasi ke KPP ya mas, tambahan: http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1321&str=
–
BCW