PT melakukan penjualan secara online melalui marketplace. Bisa dianggap penyerahan secara eceran? Lalu pembuktian pembeli sebagai konsumen akhir gimana?
Sesuaikan aja dengan Pasal 75 PMK-18/2021. Pembuktian gak perlu harusnya dari penjual, penyerahan dianggap eceran kecuali diminta khusus buat faktur pajak oleh pembeli
–
AAM