WP mendapatkan invoice berupa pendataan Potensi desa oleh Badan Pusat Statistik Indonesia, dan membayarkannya melalui Penerimaan Negara bukan Pajak. saya ingin bertanya, apakah atas invoice ini harus dipotong pph?
wp menggunakan jasa badan statistik, sehingga yg memperoleh penghasilan adalah bendahara. tidak ada objek potputnya
–
H