siang , saya mau tanya untuk penginputan diskon 100% saat pembuatan faktur pajak keluaran itu bagaimana ya caranya? ini sama dengan pembuatan FP biasa kan ya? bisa diupload kan kalau nilai 0 ?
Sama mba nanti dibagian diskon atau potongan dituliskan saja. DPP nya nanti jadi nilai jual dikurangi potongan bisa mbak
–
AL