Pada Pasal 16 ayat (1) PMK-9/2021, Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang akan memanfaatkan insentif: harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. berarti ini yang telah menyampaikan SPT tahunannya untuk pemberi kerjanya ya kak?“
terkait insentif PPh 21 DTP, kewajiban pelaporan SPT Tahunan pada pasal 16 ditujukan kepada pemberi kerja
–
BCW