wp mengatakan bahwa vendornya tidak melakukan perpanjangan insentif pph final pp23 sesuai pmk82, tp dia memberikan sket. Sedangkan di pmk82 kan cukup melaporkan realisasi saja dan pmk9
diinfoin sesuai ketentuan di PMK-nya aja kalau untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP kan memang tidak perlu mengajukan permohonan/pemberitahuan, sepanjang WP PP 23/2018 lapor realisasi PPh.
–
NP