perusahaan tempat saya bekerja mau bagi deviden th 2020 yg akan dibagikan bulan juli / agustus 2021, Tapi pada maret 2021 salah satu pemegang saham meninggal. kami agak bingung karena surat waris blm selesai diproses. Seandainya ahli waris yang menerima apakah beban pajak menjadi tanggungan ahli waris? ini gmna ya mas/mbak?
Kalau belum dibagi maka tetep atas nama pemegang saham meninggal (tapi yang melaksanakan kewajiban tetep ahli waris) ini menjadi subjek pajak warisan belum dibagi, nah kalau udah dibagi, nama pemegang sahamnya berubah menjadi nama si pewaris itu sis. Sampaikan juga ketentuan terkait deviden sesuai dengan PMK 18/2021.
–
MDR