WP minta penegasan jika diminta sebagai penyelenggara vaksin tapi hanya untuk tempat dan kebutuhan pendukung seperti mobil ambulan dsb, diluar vaksin dan nakes karna sudah ada vendor tersendiri. Apakah sesuai pasal 2 ayat 6 PMK 239
Apakah BUMN ini pihak lain (ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah/RS untuk penanganan COVID-19)? Jika iya, maka: WP ini pihak ketiga, selama dia bertransaksi dengan Pihak Lain untuk penanganan pandemi COVID-19. Akan tetapi, bagi pihak ketiga ini, insentif yg bisa dimanfaatkan hanyalah pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22. Selengkapnya di PMK 239/2020 sttd PMK 83/2021.
–
ALK