Pagi Bu , saya ingin bertanya. Saya perusahaan PKP ingin terbitkan Faktur Pajak Keluaran ke perusahaan yang bukan PKP tapi mereka menolak Apakah ada ketentuan mengenai ini ya bu ? Apakah benar apabila non pkp tidak bisa diterbitkan Faktur Pajak? Dan apabila lawan transaksi saya ingin diterbitak Debit Note apakah tetap tidak bisa dikenakan PPn bu?
pada prinsipnya, PKP kalau melakukan penyerahan BKP/JKP ddi dalam daerah pabean, wajib memungut PPN dan menerbitkan FP. Tidak melihat apakah pembelinya pkp/non pkp Diterbitkan debit note ini untuk apa?
–
AMP