Kemarin saya ingin melaporakan SPT Masa PPh 22 dan 23 melalui efiling, namun saat mengupload di DJP Online muncul keterangan 'SPT Jenis ini belum dapat dilayani untuk Wajib Pajak Bendahara'. Apa penyebabnya? Dan bagaimana solusinya?
Karena emang di djponline belum bisa untuk pelaporan atas jenis spt itu mas. Jd sarankan kalau mau lapor bisa ke kpp bawa csv nya atau bisa lapor via asp
–
AL