mau tanya pak jika seorang karyawan internal mendapatkan fee sebagai pembicara itu dikenakan pph pasal brp yaa ? dan bagaimana perlakuan pajaknya atas fee tersebut sebagai apa ? fee jasa pembicara 2.5% atau sebagai apa ?
kalau dia masuk kategori pegawai tetap dari perusahan itu maka fee yang didapatkan tetep masuk dalam penghitungan gaji pegawai tetapnya, sehingga tidak menerbitkan bukti potong baru.
–
MDR