Kalo saya ada transaksi atas pemakaian jasa atau royalti dengan Perusahaan di US, seharusnya dipotong PPh 26 dengan tarif 20% atau sesuai P3B kalo ada SKD nya. pertanyaannya, kalau misalkan perusahaan di US tsb memiliki BUT di Indonesia, perlakuan pajaknya bagaimana ya?
Iya normalnya pph 26 tarif 20% atau p3b kalau dr US ada memberikan DGT. Kalau dr US ada BUT Di Indonesia, nanti akan dikenakan seperti wp badan dalam negeri jadi misal atas jasa atau royalti brti akan dikenakan pph pasal 23
–
AL