Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya memberikan hadiah berupa bonus barang kepada customer saya,Apakah saya perlu memotong PPh pasal 23 sebesar 15%? hadiah ke OP berupa setiap pembelian 10 milo gratis 1 milo.Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah : (Pasal 3 KEP-395/PJ/2001) hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi, dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau j

Jawaban

Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah : (Pasal 3 KEP-395/PJ/2001) hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi, dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Dasar Hukum

Editor

H