Sesuai pasal 36 PMK-18/21,investasi dilakukan paling singkat 3 tahun. Tetapi merujuk ke PP 9 tahun 2021 Pasal 2A (6), bahwa kalau tidak memenuhi investasi terutang pada saat dividen dibagikan. Jika investasi gagal bagaimana ya? Hanya 2 tahun investasinya.
maka atas dividen tersebut terutang pph
–
H