Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PMK 82, Pasal 19B, apakah WP sudah lapor realisasi PPh 21 Januari-Juni, masih bisa pembetulan sampai dengan 31 oktober 2021?

Jawaban

Kalau yg dimaksud pasal 19B ayat 2, iya bisa.

Dasar Hukum

Editor

AN