sudah melakukan penyetoran PPh pasal 23 dan telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 tersebut. Namun ternyata terdapat kesalahan pada kode objek pajak yang berdampak juga pada kesalahan kode jenis setorannya. Langkah yang harus saya lakukan bagaimana ya? Klo kondisi di atas apakah diarahkan untuk pembetulan spt dengan cara mengganti bukti potong yang objek pajaknya salah? lalu untuk bukti setor yang kode jenis setorannya menjadi salah tersebut apakah bisa di pbk?
iya betul seperti itu Bim. Nanti di spt pembetulan dia setor lagi (karena ada kode baru kan?) Atas selisihnya bisa di pbk sesuai nd 132 ya…
–
AMP