selamat siang, utk perpanjangan insentif pajak covid19 (juli -des 2021) Pph Final DTP apakah harus registrasi kembali di djp? ini yang dimaksud registrasi apa ya? Yang saya baca sesuai ketentuan Pasal 19A PMK 82/2021, 2. Wajib Pajak untuk dapat memanfaatkan insentif, harus menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.. mohon pencerahannya.
untuk pph final, sepanjang melaporkan realisasi maka dapat memanfaatkan insentif
–
H