kalo ketentuan yang menyebutkan badan adalah pemotong diatur dimana ya?
Terkait pemotongan PP 23/2018. UU KUP pasal 1 poin 2 Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, PEMOTONG PAJAK, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tidak disebutkan secara tersurat pemotong pajak adalah badan, namun dari aturan tersebut wajib pajak salah satunya adalah pemotong pajak, yang memiliki kewajiban dan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajak
–
MAR