Untuk mengajukan permohonan perpanjangan sertel secara elektronik setelah mengajukan kemudian menghubungi KPP untuk melakukan validasi data, apakah ada dokumen yang perlu dikirimkan ke KPP seperti Akta, NPWP perusahaan dan pengurus, termasuk EFIN pengurus?
diinformasikan sesuai poster perpanjangan sertel dan ketentuan di PER-04/2020
–
BCW