jadi saya sudah melakukan pembayaran PPh 23 jasa dan sewa, namun ketika akan lapor nilai PPH 23 sewa d ebupot lebih besar dari yang dibayarkan selisih rounded sebesar Rp 2. sedangkan untuk PPH 23 jasa selisih rounded Rp 9 namun lebih besar yang dibayarkan. itu bagaimana ya? apakah masih dapat dilaporkan?
WP kurang bayar dari yang terutang di ebupot, harus setor. Kalau kurang setorannya , ebupot gak bisa lapor, kalau lebih, bisa,,
–
DFV