Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Jika ada Faktur Pajak Masukan Masa Mei, sudah terlanjur dikreditkan (status approval sukses) di Masa Juni, ternyata WP mengaku keliru dan dia ingin mengkreditkannya di masa Mei. Apakah ada solusinya untuk membatalkan yang sudah terlanjur di kredit kan di masa Juni?

Jawaban

Kalo sdh terlanjur dikreditkan dan sudah approval sukses maka tidak bisa diganti pengkreditan ke masa lain.

Dasar Hukum

Editor

AL