jadi saya PT Baru, dimana pembayaran sewa kantor di bulan April. kemudian proses NPWP jadi tanggal 4 Mei dan Juli ini pengurusan PKP dan SE dan diminta oleh KPP untuk bukti pembayaran pasal 4 ayat 2. dalam hal ini pemilik gedung yang membayarkannya dengan masa april atas nama PT saya, untuk hal ini siapa yang berkewajiban lapor?apakah pemilik gedung atau sy selaku penyewa melaporkan juga dimana waktu pembayaran sewa sy tidak potong pph dan pph sudah dibayar pemilik gedung atas nama PT saya dibul
Penyewa blm bernpwp pd saat terjadinya sewa, jd tidak ada kewajiban pemotongan. Jd, pemilik seharusnya melakukan setor sendiri atas penghasilan sewa tanah/bangunan dan melaporkan SPTnya.
–
AN