soal deviden bebas pajak. itu mekanisme nya untuk laba rugi tahun 2020 keatas atau bisa pakai laba rugi yang ditahan sebelum nya
“Sumber dividen dari LN yang tidak di bursa / dividen non-bursa berlaku untuk tahun pajak 2020. Untuk penghasilan selain itu, berdasarkan pasal 2A PP 9 tahun 2021, tidak melihat tahun pajaknya, selama diterima atau diperoleh sejak 2 November 2020, maka ikut ketentuan UU CIKA.”
–
LR