Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau menanyakan menengenai perjanjian lease back- refinancing sesuai kmk 1169/1991. apakah pinjaman bank dengan fasilitas leaseback-refinancing itu tidak boleh di biayakan dan harus di koreksi fiskal ?

Jawaban

di pasal 16 ayat 1 c diinfokan kalau bisa dibiayakan terkait SGU mas. tapi kita normatif saja, infokan lagi ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh mas

Dasar Hukum

Editor

IN