ada WP tanya misalkan perusahaan kami membuat perjanjian tertulis dengan A atas sewa gudang yang berlokasi di surabaya, sedangkan A merupakan istri dari B (suami). A ini tidak memiliki NPWP jadi mengikuti NPWP suami, maka dalam hal ini pembuatan bukti potong atas PPh Pasal 4(2) ini apakah dibuat atas nama si A atau si B ? (sedangkan si A tidak mempunyai NPWP dan NPWP ikut suaminya), mohon konfirmasi bantuannya? jad
Saat pembuatan bupotnya bisa menggunakan NPWP suami tetapi untuk namanya diisikan dengan nama istri.
–
FSP