Jadi begini jika kita ada karyawan asing, dulu waktu dia bekerja pajak ditanggung oleh persusahaan, namun saat ini karyawan sudah resign sudah lam, kemudian dia minta diberikan tax clearence atas perpajakan dia selama ini pada saat bekerja, pertanyaan saya, tax clearence tersebut apakah bisa diurus melalui perusahaan atau karyawan tersebut bisa mengurusnya sendiri
wp off ketika digali
–
IN