untuk penyerahan aset kepada cabang (sudah pemusatan) yang di kawasan berikat berupa mesin untuk keg produksi apakah tetap perlu dibuat FP nya mas/mba?
cek pasal 1A ayat (2) huruf c UU 11 Tahun 2020, penyerahan ke cabang tidak termasuk pengertian penyerahan dalam hal pkp melakukan pemusatan tempat pajak terutang, tidak terbit faktur
–
CRG