Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Sudah lapor pph pasal 21 masa januari, namun ada pembetulan (kurang bayar), Untuk sanksinya pakai tarif yang mana?

Jawaban

untuk pembayaran yg JTnya jatuh pada februari bisa gunakan tarif sesuai KMK-7/KMK.10/2021

Dasar Hukum

Editor

SH