kalau kita PKP ada melakukan jasa export ke luar negeri itu kena PPN tidak ya? melakukan event di luar negeri kayak broker service dan event organizing Transaksi antara WPDN Badan dengan WPLN Badan, lawan transaksi sepertinya tidak memiliki BUT di Indonesia.
batasan jasa yg dikenai ekspor dengan tarif PPN 0% mengacu ke PMK 32/2019. Sepanjang jasa yg diberikan termasuk dalam jasa yg diatur dalam ketentuan tsb dan syarat formalnya terpenuhi maka tarifnya 0%. Setelah digali jasa diberikan di Indonesia (melalui zoom), jika tidak termasuk dalam jasa yg disebutkan dalam ketentuan PMK 32/2019, maka kena PPN dengan tarif umum 10%
–
SH