di pasal 35 ayat 2 c. disebutkan salah satu investasinya dalam bentuk properti. Properti yang bagaimana ya maksudnya ? apakah misal beli properti rumah / ruko / apartemen
investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, iya contohnya bisa itu.
–
MDR