Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau misalkan ada WNA yang menjadi WPDN (karena dia sudah tinggal di indonesia lebih dari 183), dan perubahan menjadi WPDN trsb jatuh pada bulan Juni, maka kan sebetulnya dia harus lapor SPT di akhir tahun kan. nah, saya mau bertanya, apakah pada saat dia menerima penghasilan waktu menjadi WNA itu di bulan jan-jun akan dipotong juga di indonesia? karena kan pas jan-jun itu dia masih WNA dan bukan WPDN. Atau pemotongan hanya terjadi pada saat dia berubah dari WNA menjadi WPDN (yaitu setelah jatu

Jawaban

Dijelaskan penjelasan pasal 26 ayat 5: Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak luar negeri adalah bersifat final, tetapi atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pengha

Dasar Hukum

Editor

MDR