Saya ingin tanya untuk pengisian E-SPT PPh 21 apabila NPWP suami dan istri digabung Jadi apabila suami tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, namun istri ingin melaporkan pajaknya menggunakan NPWP suami, untuk pengisian di aplikasi E-SPT PPh 21 nya bagaimana ya? Pada bagian 1721-I nama dan NPWP siapa yang harus dimasukkan ?
NPWP suami, nama istri
–
RS