WP ingin melaporkan realisasi insentif PPh 21 DTP hari ini, karena kemaren tgl 20 adalah tanggal merah. Tetapi WP tidak bisa lapor di DJP online karena sudah lewat tgl 20. Gimana ya?
batas pelaporan insentif tanggal 20 bulan berikutnya ya (ga ada klausul kalau tanggal merah berarti diundur), baca di pasal 4 ayat 5 dan 6 PMK 9/2021, kalau ga sampaikan sesuai batas waktu maka ga bisa manfaatin realisasi.
–
SH