jadi kami mendapatkan invoice dan faktur pajak ,namun ternyata ada credit note credit note yg dikeluarkan pihak penjual atas pembelian barang dan credit note tersebut terdapat ppn 10% apabila seperti ini, seharusnya dapat kan direvis invoicenya saja dan membuat fp pengganti? tidak perlu membuat credit note dan tidak perlu mengeluarkan nota pembatalan/nota kredit?
credit note seperti pengembalian barang, bisa menggunakan mekanisme nota retur
–
BCW