Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait aturan penyerahan Pupuk oleh Distributor (PMK-62/2015) jika Distributor telah PKP, melakukan penyerahan kepada end user kan tidak melakukan pemungutan. Apakah tetap membuat FP? Apakah dengan Kode Faktur 08? mengingat dia sudah PKP

Jawaban

konfirmasi KPP karena tidak disebutkan dalam aturan dalam hal sudah PKP dan akan menerbitkan FP

Dasar Hukum

Editor

BCW